DKI Awasi Penataan Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang yang membangun pulau reklamasi di Teluk Jakarta memiliki waktu selama 120 hari. Untuk memastikan perbaikan seusai dengan kebijakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendampingan.
nternal kami sudah ikut dampingi. BPLHD kami sudah ada surat masuk laporan kamu mesti awasi, sesuai atau enggak di lapangan
"Mereka (pengembang) akan dikasih waktu 120 hari kerja, untuk merapikan. Ya kami tunggu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5).
Pengembang Harus Perbaiki Reklamasi Sesuai AmdalNantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI turut mendampingi pengembang dalam merapihkan pulau reklamasi. Saat ini sudah ada beberapa pulau hasil reklamasi, seperti Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Pendampingan dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan. Saat ini pengembang tidak diperbolehkan melakukan pengurukan lagi. Pengembang hanya diperbolehkan merapihkan pulau agar sesuai dengan amdal.
"I
nternal kami sudah ikut dampingi. BPLHD kami sudah ada surat masuk laporan kamu mesti awasi, sesuai atau enggak di lapangan ," tandasnya.